nouranoor.com – Agree or Disagree (AoD) kali ini kita akan membahas isu yang sedang ramai yaitu pelarangan mengibarkan bendera ‘One Piece’. Akhir-akhir ini ramai masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger dari serial anime ‘One Piece’ menjelang perayaan HUT RI ke 80 dan menjadi sebuah tren yang viral.
Tren ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atas berbagai kebijakan yang meresahkan. Jadi seperti sebuah demo, atau orasi pada umumnya, namun dalam bentuk yang berbeda.
Sayangnya beberapa pihak di pemerintahan menanggapi ini secara serius, dan akan memberikan sanksi atas itu. Mereka menilai mengibarkan bendera Jolly Roger ‘One Piece’ sebagai salah satu tindakan makar atau setara dengan upaya memecah belah bangsa.
Pada awal Agustus lalu, Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Menggunakan simbol asing dan menyandingkannya dengan simbol negara adalah tindakan provokasi yang memiliki konsekuensi hukum menurutnya.
Sejalan dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai juga mengatakan tindakan tersebut merupakan melanggar hukum dan sebagai bentuk makar. Bahkan menurutnya pelarangan pengibaran bendera tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun baru-baru ini Amnesty Internasional turut meyoroti tren yang terjadi di Indonesia ini. Amnesty Internasional merupakan sebuah organisasi non-pemerintah global yang berfokus pada perlindungan dan perjuangan HAM yang berbasis di London berdiri sejak 1961.
Dalam unggahan akun sosial media X @amnesty menyoroti langkah pemerintah yang menindak masyarakat yang mengibarkan bendera Jolly Roger tersebut. Selain itu juga mendesak agar pemerintah berhenti melakukan penekanan terhadap kebebasan berpendapat. Lebih dari itu seharusnya pemerintah lebih berfokus pada akar masalah sosial yang memicu warga mengibarkan bendera tersebut.
Kini kita akan bahas apa itu One Piece sehingga jadi pilihan untuk menyampaikan keresahan sosial. Lalu seperti apa bentuk makar atau penghinaan terhadap simbol negara. Apakah tepat respon dari pemerintah atas aksi pengibaran bendera tersebut?
Apa itu One Piece
One Piece merupkan sebuah manga (komik Jepang) series karya Eiichiro Oda mulai terbit pada tahun 1997 dan diadaptasi menjadi anime pada tahun 1999. Anime series One Piece sendiri sudah mencapai seribu lebih episode, Eiichiro Oda mengatakan ini akan tamat perkiraan dalam tiga tahun ke depan.
Cerita dari One Piece ini berpusat pada perjalanan Monkey D. Luffy, seorang pemuda yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut. Luffy memiliki kekuatan unik setelah memakan Gomu Gomu no Mi yaitu buah iblis. Buah tersebut membuat tubuh Luffy seperti karet, yang memungkinkan dia meregangkan tubuhnya dengan cara yang luar biasa.
Luffy memiliki semangat pantang menyerah, ia memulai perjalanannya dan mulai membentuk sebauah kru bajak laut (Straw Hat Pirates). Pertama, Zoro yang merupakan tangan kanan Luffy, dan ahli dalam teknik Santoryu (tiga pedang). Lalu Nami, seorang yang sangat ahli dalam navigator. Kemudian Usop si penembak jitu yang ahli menggunakan slingshot. Lalu Sanji seorang koki yang handal dan memiliki kemampuan bela diri black leg style. Tony Chopper sebagai dokter kru yang merupakan seekor rusa setengah manusia. Terakhir Nico Robin, seorang arkeolog, ia berasal dari desa di Ohara.
Premis utama dari anime ini yaitu sekelompok kru bajak laut yang menjelajahi lautan luas demi menemukan harta legendaris bernama One Piece. Namun pada perjalanannya Luffy dan teman-temannya sering menemui penindasan dari kelompok bajak laut lain yang kejam hingga kesewenang-wenangan pemerintah dunia dalam membuat kebijakan.
Contoh kisah Robin, menjadi satu-satunya anak yang selamat dari pembantaian oleh Pemerintah Dunia di desanya. Pembantaian tersebut terjadi karena semua penduduk di desa tersebut sangat ahli dalam sejarah dan meneliti Poneglyph (batu kuno yang memuat sejarah terlarang). Setelah menjadi kru bajak laut, ia bertekad untuk mendapat keadilan dari kejadian tersebut walaupun menjadi buronan pemerintah dunia.
One Piece selain memiliki unsur komedi juga sering mengangkat tema-tema mendalam seperti kebebasan, keadilan, dan makna persahabatan.
Jenis Tindakan Makar
Makar adalah sebuah tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, atau melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa negara. Jika merujuk pada definisi tersebut, apakah tepat mengibarkan bendera One Piece sebagai tindakan makar?
Untuk megetahui hal tersebut kita perlu mengetahui apa saja bentuk atau jenis dari tindakan makar. Berikut ini adalah beberapa jenis tindakan makar yang terdapat pada perundang-undangan.
- Makar dengan Maksud Menyerang Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104 KUHP):
Tindakan ini ditujukan untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau melumpuhkan kekuasaan Presiden atau Wakil Presiden. Ancamannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun, menurut DPR RI. - Makar dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah (Pasal 107 KUHP):
Tindakan ini bertujuan untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau merongrong kedaulatan negara. Contohnya adalah upaya membentuk organisasi rahasia dengan tujuan menggulingkan pemerintahan atau melakukan pemberontakan. - Makar dengan Maksud Memisahkan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI):
Tindakan ini bertujuan untuk memisahkan suatu wilayah dari NKRI dan membentuk negara baru.
Contohnya adalah gerakan separatis yang ingin memerdekakan suatu daerah. - Makar dengan Maksud Membahayakan Keamanan Negara (Pasal 108 KUHP):
Tindakan ini mencakup perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban negara, seperti pemberontakan. - Makar dengan Maksud Merubah Bentuk Pemerintahan:
Tindakan ini bertujuan untuk mengubah bentuk negara atau sistem pemerintahan yang sah.
Dari beberapa jenis makar di atas, beberapa pihak dari pemerintah menilai tindakan mengibarkan bendera Jolly Roger sebagai bentuk makar. Mereka menganggap tindakan tersebut mengganggu ketertiban negara (poin 4) dan melecehkan simbol negara (bendera Merah Putih).
Jika kita telaah sekilas, rasanya argumen itu terasa cukup masuk akal dan sesuai. Namun jika kita coba lihat dengan prespektif lebih mendalam, dibanding mengibarkan bendera Jolly Roger (dari kisah fiktif) tentunnya ada tindakan yang jauh lebih membahayakan keamanan dan ketertiban negara.
Kesimpulan
Jadi apakah benar mengibarkan bendera One Piece atau tepatnya bendera Jolly Roger sebagai tindakan makar? Jika sudah memahami apa itu One Piece dan jenis tindakan makar, maka penilain tersebut tidaklah tepat.
Kenapa? Pertama, One Piece hanyalah cerita fiktif dari seniman asal Jepang. Sehingga tidak perlu khawatir keaman sebuah negara terganggu, karena ini fiktif bukan dari organisasi separatis.
Kedua terkait makar, tentunya langkah yang sangat jauh jika ingin menindak secara hukum. Karena fakanya banyak tindakan atau kebijakan lain yang perlu ditindak karena jelas lebih membahayakan keamanan negara.
Budayawan Sujiwo Tejo dalam debat di sebuah TV swasta melontarkan sebuah pertanyaan, “Mana yang lebih menghina (bendera) Merah Putih, merobek-robek Merah Putih atau menjual menjual tambang (SDA) ke Asing?”.
Dari pertanyaan tersebut kita bisa memahami bahwa apa itu tindakan makar atau menghina simbol negara sesungguhnya. Tentunya bukan sekadar mengibarkan bendera fiktif di atas bendera Merah Putih. Lebih dari itu, seperti pelemahan institusi penegakan hukum, gaji para guru dan tenaga medis yang minim, atau sumber daya alam yang dikeruk secara ugal-ugalan.
Faktanya pengibaran bendera Jolly Roger merupakan bagian dari bentuk protes masyarakat atas keresahannya atas berbagai kebijakan yang ‘aneh’.
Seperti yang disampaikan Amnesty Internasional, alangkah lebih tepat jika pemerintah fokus mengatasi akar sosialnya (memperbaiki kebijakan yang ‘aneh’).
Kalau kalian bagaimana Agree or Disagree? Apakah setuju jika mengibarkan bendera Jolly Roger sebagai tindakan makar?