Apa itu LMKN? Berikut Perannya Dalam Mengelola Royalti Musik

Apa itu LMKN? Berikut Perannya Dalam Mengelola Royalti Musik

Noupedia

nouranoor.com – Dalam sebulan terakhir ramai berita penarikan royalti musik oleh LMKN ke berbagai sektor bisnis. Hal ini cukup menimbulkan keresahan terutama bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK). Pasalnya mereka menerima tagihan royalti musik tanpa dasar perhitungan yang jelas.

Seperti berita beberapa waktu lalu, ada hotel yang menerima tagihan royalti padahal mereka hanya menggunakan suara burung hingga murrotal Al Qur’an. Tentu saja ini menimbulkan kebingungan hingga membuat banyak pengusaha memilih tidak menyalakan musik atau lagu, seperti di kafe maupun restoran.

Di tengah kegaduhan ini, pihak LMKN tidak banyak memberikan klarifikasi maupun sosialisasi yang jelas terkait hal tersebut. Hingga muncul isu terbaru tentang penarikan royalti bagi yang menyelenggarakan hajatan (pernikahan).

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas memberikan respon saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan (18/8). Ia memastikan tidak ada penarikan royalti di ruang non komersil (hajatan, dll).

Dari sini timbul banyak pertanyaan, apakah LMKN merupakan bagian dari BUMN? Lalu sejauh mana ruang lingkup LMKN dalam mengelola royalti musik dan lagu?

Sejarah LMKN

LMKN (Lemabaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga independen yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut khususnya terkait pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu di Indonesia.

LMKN bekerja di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, namun tidak berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:  Mengenal Kelelawar, Hewan yang Memiliki 'Dua Mata Pisau'

Memulai operasional sejak 20 Januari 2015, yang menjadi periode pertama LMKN. Pada periode pertama (2015-2018), Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly yang melantik para Komisioner LMKN.

Memasuki periode selanjutnya (2019-2024), kembali melantik para komisoner baru. Namun memasuki tahun 2022, kembali ada perubahan untuk susuna komesioner.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Maka pada 20 Juni 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Eddy Omar Sharif Hiariej melantik dan mengambil sumpah untuk Komisioner LMKN periode 2022 – 2025. Sehingga secara otomatis berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.

Komisioner LMKN terbagi menjadi dua bagian yaitu, Pencipta dan Hak terkait. Susunan komisionernya adalah sebagai berikut:

A. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta:

  • Dharma Oratmangun (Ketua LMKN)
  • Andre Hehanussa
  • Waskito
  • Makki Omar
  • Tito Sumarsono

B. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait:

  • Bernard Nainggolan
  • Ikke Nurjanah
  • Johnny Maukar
  • Yessy Kurniawan
  • Marcel Siahaan

Dari sini bisa terlihat bahwa LMKN bukanlah lembaga yang baru berdiri tetapi sudah beroperasional sejak 10 tahun lalu dan memiliki dasar hukum.

Ruang Lingkup Sektor Bisnis & Komersil

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial. Tentunya pengumpulan tersebut dengan tarif yang sudah sesuai dengan Keputusan Menkumham RI serta Undang-Undang.

Kemudian LMKN akan mendistribusikannya royalti tersebut kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Setidaknya ada 13 sektor bisnis dan komersil yang masuk ke dalam ruang lingkup yang terkena tarif royalti musik dan lagu.

Berikut adalah daftar sektor bisnis dan komersil dari LMKN:

  1. Pesawat, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
  2. Konser
  3. Pertokoan
  4. Hotel dan Fasilitas Hotel
  5. Radio
  6. Pusat Rekreasi
  7. Bioskop
  8. Lembaga Penyiaran Televisi
  9. Pameran dan Bazar
  10. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
  11. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek
  12. Seminar dan Koferensi Nasional
  13. Karaoke
Baca Juga:  Mengenal Bias Kognitif, Musuh Dalam Pikiran Kita Sendiri

Daftar LMK

Seperti sudah dibahas sebelumnya, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Jadi LMKN tidak mendistribusikan secara langsung ke para pemegang hak cipta secara perorangan.

Pihak yang bertugas dan memiliki wewenang menyalurkan ke para pemegang hak cipta yaitu LMK. Jika melihat laman resmi LMKN, LMK terdaftar terbagi menjadi tiga bagian yaitu Pencipta, Produser, dan Performer.

Pencipta

  • LMK KCI
  • LMK WAMI
  • LMK RAI
  • LMK PELARI
  • LANGGA KREASI BUDAYA

Produser

  • LMK SELMI
  • LMK ARMINDO

Performer

  • LMK ARDI
  • LMK PAPPRI
  • LMK PRISINDO

Alur Pengelolaan Royalti

Pengelolaan royalti musik dan lagu oleh LMKN mulai dari penarikan hingga pendistribusian sudah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setiap pihak yang terkait maka harus mengikuti regulasi yang ada.

Gambaran alur pengelolaan royalti musik dan lagu seperti di bawah ini:

Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 & Peraturan LMKN, LMKN boleh memotong maksimal 20% dari royalti yang terkumpul untuk biaya operasional (monitoring, audit, sistem distribusi, sosialisasi). Sedangkan untuk LMK memiliki potongan administrasi yang bervariasi tergantung peraturan LMK masing-masing. Potongan administrasi LMK berkisar antara 10%-20% dari total royalti yang diterima dari LMKN.

1 thought on “Apa itu LMKN? Berikut Perannya Dalam Mengelola Royalti Musik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *